LAMONGANKAB-CSIRT merupakan Tim Tanggap Insiden Siber Pemerintah Kabupaten Lamongan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Lamongan Nomor: 188/244/KEP/413.013/2023 tentang Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber Kabupaten Lamongan.
Tim ini berperan sebagai garda terdepan dalam menangani dan merespons insiden keamanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, serta memastikan keamanan dan ketahanan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) milik pemerintah daerah.
LAMONGANKAB-CSIRT berada di bawah koordinasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan bertindak sebagai Ketua Tim. Seluruh anggota tim yang tergabung telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
Adapun konstituen dari LAMONGANKAB-CSIRT meliputi seluruh pengguna TIK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.