Langsung ke konten utama

Beli Rumah Pertama Bisa Bebas BPHTB!

Pengumuman 29 Juli 2026 40 baca
Beli Rumah Pertama Bisa Bebas BPHTB!

Beli Rumah Pertama Bisa Bebas
BPHTB!

Kabar baik bagi masyarakat Cianjur. Pemerintah Kabupaten Cianjur telah menetapkan Keputusan Bupati Cianjur Nomor 100.3.2/KEP.23-BAPENDA/2025 tentang Persyaratan Pembebasan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kepemilikan rumah pertama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. WNI dan tercatat sebagai penduduk Kabupaten
Cianjur.
2. Belum memiliki rumah.
3. Memiliki SP3K dari bank atau bukti kepesertaan
TAPERA.
4. Memenuhi ketentuan penghasilan sesuai peraturan.
5. Luas tanah maksimal 200 m'.
6. Luas bangunan maksimal 36 m' (rumah umum/
sarusun) atau 48 m2 (rumah swadaya).
7. Harga jual rumah maksimal Rp166.000.000.

Mari manfaatkan kebijakan ini sebagai kesempatan untuk memiliki rumah pertama dengan lebih mudah.

@dr.mohammadwahyu
@abiramzi76

#kabupatencianjur
#BPHTB
#pajakdaerah

Informasi
  • Kategori Pengumuman
  • Tanggal 29/7/2026
  • Dilihat 40 kali
Bagikan Berita
Portal CianjurLaporDarurat 112