Berita

Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian selaku PPID Utama Kabupaten Cianjur melaksanakan pelaksanaan eksekusi mandiri isi putusan sengketa informasi publik yang dilaksanakan di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Cianjur

27/1/2026 21 baca
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian selaku PPID Utama Kabupaten Cianjur melaksanakan pelaksanaan eksekusi mandiri isi putusan sengketa informasi publik yang dilaksanakan di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Cianjur

Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian selaku PPID Utama Kabupaten Cianjur melaksanakan pelaksanaan eksekusi mandiri isi putusan sengketa informasi publik yang dilaksanakan di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Cianjur pada Rabu (21/01/2026)

Pelaksanaan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Peringatan Nomor 1443/PTSN-MK.MA/KI-JBR/V/2024 dan Nomor 1444/PTSN-MK.MA/KI-JBR/V/2024 tanggal 6 Januari 2026 terkait sengketa informasi publik antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Pemerintah Kabupaten Cianjur, sebagaimana putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum.

Dalam kegiatan ini, pihak Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Pemerintah Kabupaten Cianjur telah memenuhi undangan resmi terkait penyerahan dokumen informasi publik. PPID Utama Kabupaten Cianjur telah menyiapkan dan menyediakan dokumen informasi publik yang dimohonkan oleh pemohon sesuai dengan amar putusan Komisi Informasi.

Melalui pelaksanaan ini, Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui PPID Utama menegaskan komitmennya dalam melaksanakan putusan Komisi Informasi serta mendukung prinsip keterbukaan dan transparansi informasi publik sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi
  • Kategori Berita
  • Tanggal 27/1/2026
  • Dilihat 21 kali
Bagikan Berita
112
Darurat 112 Panggil Bantuan
Layanan LAPOR! Sampaikan Pengaduan